contoh kasus

Kapanlagi.com - Polisi masih mempelajari kemungkinan memanggil raja dangdut Rhoma Irama sebagai saksi atas kasus pembajakan lagu-lagu karyanya yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
"Kemungkinan itu ada, tapi nanti melihat perkembangan penyidikan, diperlukan atau tidaknya Rhoma Irama dipanggil," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Farman kepada wartawan, Senin (24/09).
[INFO UNTUK ANDA: Saksikan aksi fantastis LA Lights Music Project, kolaborasi jebolan LA Lights Indiefest dan LA Lights Meet the Labels, di LA Lights Java Soulnation Festival 2012 nanti! Mau dapatin tiket Soulnation dengan harga miring? Klik disini!]
Ia mengakui sampai sekarang pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta memintai keterangan dari berbagai saksi-saksi dalam kasus ini. "Prosesnya masih berjalan dan penyidik masih menetapkan satu tersangka," tukasnya.
Hanya saja, kemungkinan bakal dipanggilnya Rhoma Irama ke Polrestabes Surabaya sebagai saksi tampaknya susah diwujudkan. Ini karena ayah Ridho Rhoma itu sudah memberikan kuasa kepada Ketua Soneta Fans Club Indonesia (SFCI) Jawa Timur, Surya Aka, melalui surat resminya tertanggal 14 September 2012.
"Saya sudah diberi kuasa untuk mewakili. Bang Rhoma Irama sangat menaruh perhatian kepada Kapolrestabes dan jajarannya yang sudah bertindak tegas. Ketegasan inilah yang patut ditiru kepolisian daerah lain untuk mengungkap kasus serupa," tuturnya.
Seperti diberitakan, Polrestabes Surabaya kini sedang menyidik kasus pembajakan lagu-lagu hak cipta karya Rhoma Irama oleh pihak-pihak yang diduga tidak izin terhadap pemiliknya.
Polisi bahkan sudah menetapkan tersangka, yakni JLS. Tersangka diduga melanggar Pasal 72 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain Surya Aka, satu lagi saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni Ketua Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Timur Puri Rahayu.
Surya Aka menjelaskan, jumlah lagu yang dibajak oleh oknum tertentu sekitar 115 karya cipta. Modusnya, dengan merekam kegiatannya menyanyi di panggung terbuka, kemudian memperjualbelikan dalam bentuk kepingan CD secara umum tanpa izin pencipta lagu.
"Tidak ada izin sama sekali dan itu jelas sangat merugikan, baik secara meteri maupun nonmateri. Secara materi kerugiannya di atas Rp1 miliar, sedangkan nonmateri kerugiannya bisa merusak industri musik dangdut karena dibajak. Kami harap pelakunya mendapat hukuman setimpal," papar musisi yang juga komisioner penyiaran Jawa Timur tersebut. (antara/dar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar